LEARNING OUTCOME kefarmasian
LEARNING OUTCOME
2.1 Profession Judgement dan Sitem Manajemen
Profession Judgement adalah salah satu kemampuan untuk membuat keputusan profesi yang bertanggung jawab tehadap tindakan profesi dalam pekerjaan kefarmasian berdasar pada ilmu pengetahuan dan tekhnologi, standar praktek kefarmasian, dan undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang terikat pada etika profesi. Keberadaan apoteker di apotek pada akhirnya menjadi mutak dalam mengambil sebuah keputusan dan melayani obat dan alat kesehatan (alkes) secara tepat. Pembuatan keputusan dan tindakan yang tepat oleh apoteker erat kaitannya dengan penjaminan terpenuhinya kebutuhan obat dan alat kesehatan sehingga pelayanan di puskesmas menjadi lancar yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas hidup pasien.
Seorang apoteker harus memiliki kemampuan sebagai manager dalam pengelolaan sistem kefarmasian di semua sektor. Apoteker yang melakukan praktik di puskesmas harus memiliki kemampuan manajerial yang berorientasi pada pelayanan kefarmasian, yaitu pengelolaan obat serta perbekalan kefarmasian yang ada di puskesmas. Pengelolaan tersebut diantaranya melakukan perencanaan dan pengadaan obat, penerimaan obat, penyimpanan obat serta pendistribusian obat di puskesmas.
Dalam setiap melakukan kegiatan tersebut tentunya diperlukan pencatatan yang baik agar setiap kegiatan terdokumentasi dengan baik dan dapat memudahakan dalam pembuatan laporan yang harus diserahkan setiap bulannya. Pencatatan-pencatatan tersebut misalnya dalam bentuk kartu stok serta buku-buku bantu lainnya seperti buku harian obat untuk mencatat jumlah dan jenis obat yang keluar setiap harinya, buku register obat, buku catatan obat masuk, buku catatan obat keluar, serta LPLPO. Agar pencatatan-pencatatan tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka diperlukan pembagian tugas yang jelas pada staf yang ada di unit obat.
2.1.1 Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses seleksi jumlah obat dan alkes yang perlu disiapkan oleh puskesmas sehingga dapat memenuhi kebutuhan puskesmas itu sendiri. Agar dapat melaksanakan perencanaan kebutuhan obat dan alkes, maka puskesmas membutuhkan data pemakaian obat dan alkes pertahun. Perencanaan pengadaan obat dilakukan tiap tahun sekali.
Tujuan perencanaan adalah:
1. Perkiraan jenis dan jumlah obat dan alkes yang mendekati kebutuhan nyata.
2. Meningkatkan efisiensi penggunaan obat dan alkes.
3. Meningkatkan mutu dan pelayanan obat dan alkes.
2.1.2 Pengadaan
Pengadaan obat dan alkes pada puskesmas Medokan Ayu tidak diadakan sendiri, tetapi pengadaan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya yang disimpan dan didistribusikan oleh Gudang Farmasi Kota (GFK). Pengambilan obat dan alkes puskesmas Medokan Ayu ke GFK dilakukan tiap dua bulan sekali pada bulan genap berdasarkan dokumen LPLPO kecuali ada kejadian luar biasa obat dapat diminta diluar bulan genap dengan membuat surat permintaan yang disetujui oleh kepala puskesmas.
2.1.3 Penerimaan
Penerimaan obat dari GFK dilakukan pengecekan dan pencatatan mengenai nama obat, jumlah obat, bentuk sediaan, nomor batch dan expired date obat pada buku masuk obat, buku expired obat dan pencatatan pada komputer melalui simpus serta pencatatan jumlah obat yang diterima pada kartu stok obat. Setelah dilakukan pencatatan diikuti penyimpanan dan penataan obat di kamar obat dengan sistem FEFO. Kamar obat ini telah dilengkapi dengan pendingin ruangan/air conditioner (AC) yang bertujuan untuk mengatur suhu ruangan. Penataan obat di kamar obat dilakukan berdasarkan abjad dan ditata sesuai bentuk sediaan dan jenis sediaan. Obat yang berbentuk cair dan alat kesehatan disimpan di rak bagian bawah. Obat golongan antibiotik dan sediaan semisolid diletakkan di lemari tersendiri. Obat golongan narkotika dan psikotropika disimpan di dalam lemari kayu berwarna coklat dan terkunci.
2.1.4 Compounding-Dispensing
Pelayanan obat di Puskesmas Medokan Ayu hanya bisa dilakukan atas permintaan resep dokter dari klinik umum, dokter gigi dari klinik gigi, bidan dan dokter spesialis anak dari klinik KIA.
Setelah menerima resep dari pasien, dilakukan skrining resep yang meliputi skrining administratif, farmasetis dan klinis serta memberikan nomer resep pada pasien. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kesalahan pengobatan yang mungkin terjadi. Jika didapat keraguan tentang isi resep, ditanyakan pada dokter penulis resep tersebut. Setelah itu dilakukan penyiapan obat sesuai permintaan dalam resep dan ditulis etiketnya. Sebelum diserahkan, obat yang telah disiapkan diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan permintaan resep untuk menghindari kesalahan.
2.1.5 Penyerahan dan Informasi
Sebelum penyerahan obat, apoteker atau asisten apoteker di unit obat melakukan pengecekan terakhir tentang nama pasien, jenis obat, jumlah obat, aturan pakai, dan kemasan yang kemudian dilakukan penilaian kesesuaian obat dengan indikasi penyakit pasien. hal tersebut tercapai melalui komunikasi langsung dengan pasien, dengan penulusuran keluhan-keluhan pasien. Jika terdapat ketidaksesuaian antara obat yang diberikan dengan keluhan yang dirasakan oleh pasien, maka unit obat akan mendiskusikannya dengan dokter penulis resep. Langkah ini dilakukan untuk menjamin terpenuhinya parameter tepat penderita, tepat obat, tepat dosis, tepat indikasi, tepat petunjuk penggunaan, dan waspada efek samping obat.
Selanjutnya apoteker menyerahkan obat dengan disertai konseling, informasi, dan edukasi terkait obat kepada pasien. Hal ini penting dilakukan karena penyebab utama pasien tidak menggunakan obat dengan tepat adalah karena pasien tidak mendapat penjelasan yang cukup mengenai obat yang digunakan. Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, dan bijaksana. Informasi yang perlu diberikan kepada pasien antara lain indikasi obat, aturan pakai, cara penggunaan, lama pemakaian obat yang dianjurkan, efek samping obat, interaksi obat, dan cara penyimpanan.
2.1.6 Penyuluhan Kepada Masyarakat
Salah satu peran puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan dasar adalah melalukan upaya promotif dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Penyuluhan kepada masyarakat dilakukan sekali di puskesmas induk sebelum pelayanan kesehatan dimulai.
2.2 Pharmaceutical Care
Pharmaceutical care adalah tanggung jawab seorang apoteker dalam menjamin penggunaan obat oleh pasien dengan benar dan baik, untuk tercapainya tujuan terapi sehingga dapat meningkatkan meningkatkan kualitas hidup pasien. Seorang apoteker di puskesmas dituntut dapat mengimplementasikan praktek kefarmasian dengan berdasar pharmaceutical care. Hal tersebut dapat tercermin dalam menjamin penggunaan obat oleh pasien dengan baik dan benar sehingga dapat tercapai tujuan terapi yang diinginkan yaitu meningkatkan kualitas hidup pasien.
Selama pelaksanaan BPP di Puskesmas Medokan Ayu terdapat berbagai macam praktik farmakoterapi (terapi obat), diantaranya adalah terapi untuk penyakit hipertensi, diabetes mellitus, diare, infeksi saluran pernapasan atas, dan lain-lain. Untuk penyusunan naskah ini diambil resep yang berisi sebagai berikut:
0 Response to "LEARNING OUTCOME kefarmasian"
Post a Comment