KONDISI UMUM INDONESIA KAWASAN PERBATASAN ANTARNEGARA
Kawasan perbatasan Indonesia terdiri dari perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua Nugini (PNG), dan Timor Leste serta perbatasan laut yang berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG).
Setiap kawasan perbatasan memiliki ciri khas masing-masing, dengan potensi yang berbeda antara satu kawasan dan kawasan lainnya. Potensi yang dimiliki oleh kawasan perbatasan yang bernilai ekonomis cukup besar adalah potensi sumberdaya alam (hutan, tambang dan mineral, serta perikanan dan kelautan) yang terbentang di sepanjang dan sekitar kawasan perbatasan. Sebagian besar dari potensi sumberdaya alam tersebut belum dikelola, dan sebagian lagi merupakan kawasan konservasi atau hutan lindung yang memiliki nilai sebagai world heritage yang perlu dijaga dan dilindungi.
2.1. Kawasan Perbatasan Darat
Kawasan perbatasan darat Indonesia berada di 3 (tiga) pulau, yaitu Pulau Kalimantan, Papua, dan Pulau Timor, serta tersebar di 4 (empat) provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua, dan NTT. Setiap kawasan perbatasan memiliki kondisi yang berbeda satu sama lain. Kawasan perbatasan di Kalimantan berbatasan dengan Negara Malaysia yang masyarakatnya lebih sejahtera. Kawasan perbatasan di Papua masyarakatnya relatif setara dengan masyarakat PNG, sementara dengan Timor Leste kawasan perbatasan Indonesia masih relatif lebih baik dari segi infrastruktur maupun tingkat kesejahteraan masyarakatnya.
2.1.1. Kawasan Perbatasan Darat di Kalimantan
Pulau Kalimantan memiliki kawasan perbatasan dengan Malaysia di 8 (delapan) kabupaten yang berada di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Wilayah Kalimantan Barat berbatasan langsung dengan wilayah Sarawak sepanjang 847,3 yang melintasi 98 desa dalam 14 kecamatan di 5 kabupaten, yaitu Kabupaten Sanggau, Kapuas Hulu, Sambas, Sintang, dan Kabupaten Bengkayang. Wilayah Kalimantan Timur berbatasan langsung dengan wilayah Sabah sepanjang 1.035 kilometer yang melintasi 256 desa dalam 9 kecamatan dan 3 kabupaten yaitu di Nunukan, Kutai Barat, dan Kabupaten Malinau.
Dari kelima kabupaten di Kalimantan Barat dan tiga kabupaten di Kalimantan Timur, hanya terdapat 3 (tiga) pintu perbatasan (border gate) resmi, yaitu di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Bengkayang di Kalimantan Barat, serta Kabupaten Nunukan di Kalimantan Timur. Kabupaten Sanggau dan Nunukan memiliki fasilitas Custom, Imigration, Quarantine, and Security (CIQS) dengan kondisi yang relatif baik, sedangkan fasilitas CIQS di tempat lainnya masih sederhana serta belum didukung oleh aksesibilitas yang baik karena kondisi jalan yang buruk.
Kawasan perbatasan daerah lain seperti di Kabupaten Sintang, Sambas, Kapuas Hulu, Malinau dan Kutai Barat masih belum memiliki pintu perbatasan resmi dan masih dalam tahap pembangunan. Sesuai kesepakatan dengan pihak Malaysia dalam forum Sosek Malindo, sebenarnya telah disepakati pembukaan beberapa pintu perbatasan secara bertahap di beberapa kawasan perbatasan di Kabupaten Kapuas Hulu, Sambas, Sintang dan Bengkayang.
Namun demikian, masyarakat di sekitar perbatasan sudah menggunakan pintu-pintu perbatasan tidak resmi sejak lama sebagai jalur hubungan tradisional dalam rangka kekeluargaan atau kekerabatan. Pos-pos keamanan dan pertahanan yang tersedia di sepanjang jalur tradisional tersebut masih sangat terbatas, demikian pula dengan kegiatan patroli keamanan yang masih menghadapi kendala berupa minimnya sarana dan prasarana transportasi.
Potensi sumberdaya alam kawasan perbatasan di Kalimantan cukup besar dan bernilai ekonomi sangat tinggi, terdiri dari hutan produksi (konversi), hutan lindung, dan danau alam yang dapat dikembangkan menjadi daerah wisata alam (ekowisata) serta sumberdaya laut yang ada di sepanjang perbatasan laut Kalimantan Timur maupun Kalimantan Barat. Beberapa sumberdaya alam tersebut saat ini berstatus taman nasional dan hutan lindung yang perlu dijaga kelestariannya seperti Cagar Alam Gunung Nyiut, Taman Nasional Bentuang Kerimun, Suaka Margasatwa Danau Sentarum di Kalimantan Barat, serta Taman Nasional Kayan Mentarang di Kalimantan Timur.
Saat ini beberapa areal hutan tertentu yang telah dikonversi tersebut berubah fungsi menjadi kawasan perkebunan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan swasta nasional bekerjasama dengan perkebunan Malaysia.
Seiring dengan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di kawasan tersebut, maka berbagai kegiatan ilegal telah terjadi seperti pencurian kayu atau penebangan kayu liar (illegal logging) yang dilakukan oleh oknum-oknum di negara tetangga bekerjasama dengan masyarakat Indonesia. Kegiatan penebangan kayu secara liar oleh orang-orang Indonesia ini dipicu oleh kemiskinan dan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitar perbatasan, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di kawasan tersebut.
2.1.2. Kawasan Perbatasan di Papua
Sebelum mengalami pemekaran kabupaten, kawasan perbatasan di Papua terletak di 4 (empat) kabupaten yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Merauke. Setelah adanya pemekaran wilayah kabupaten, maka kawasan perbatasan di Papua terletak di 5 (lima) wilayah kabupaten/kota yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Merauke, serta 23 (dua puluh tiga) wilayah kecamatan (distrik). Dari kelima kabupaten tersebut, Kabupaten Keerom, Pegunungan Bintang dan Boven Digoel merupakan kabupaten baru hasil pemekaran.
Garis perbatasan darat antara Indonesia dan PNG di Papua memanjang sekitar 760 kilometer dari Skouw, Jayapura di sebelah utara sampai muara sungai Bensbach, Merauke di sebelah Selatan. Garis batas ini ditetapkan melalui perjanjian antara Pemerintah Belanda dan Inggris pada pada tanggal 16 Mei 1895.
Jumlah pilar batas di kawasan perbatasan Papua hingga saat ini masih sangat terbatas, yaitu hanya 52 buah. Jumlah pilar batas ini tentu sangat tidak memadai untuk suatu kawasan perbatasan yang sering dijadikan tempat persembunyian dan penyeberangan secara gelap oleh kelompok separatis kedua negara. Kondisi ini diperburuk lagi oleh ketidaktahuan masyarakat di sekitar perbatasan terhadap garis batas yang memisahkan kedua negara, bahkan diantara penduduk tersebut banyak yang belum memiliki tanda pengenal atau identitas diri seperti kartu tanda penduduk atau tanda pengenal lainnya.
Pintu atau pos perbatasan di kawasan perbatasan Papua terdapat di Distrik Muara Tami Kota Jayapura dan di Distrik Sota Kabupaten Merauke. Kondisi pintu perbatasan di Kota Jayapura masih belum dimanfaatkan secara optimal sebagaimana pintu perbatasan di Sanggau dan Nunukan, karena fasilitas CIQS-nya belum lengkap tersedia. Pada umumnya aktifitas pelintas batas masih berupa pelintas batas tradisional seperti yang dilakukan oleh kerabat dekat atau saudara dari Papua ke PNG dan sebaliknya, sedangkan kegiatan ekonomi seperti perdagangan komoditas antara kedua negara melalui pintu batas di Jayapura masih sangat terbatas pada perdagangan barang-barang kebutuhan sehari-hari dan alat-alat rumah tangga yang tersedia di Jayapura. Kegiatan pelintas batas di pintu perbatasan di Marauke relatif lebih terbatas dibanding dengan Jayapura, dengan kegiatan utama arus lintas batas masyarakat kedua negara dalam rangka kunjungan keluarga dan perdagangan tradisional. Kegiatan perdagangan yang relatif lebih besar justru terjadi dipintu-pintu masuk tidak resmi yang menghubungkan masyarakat kedua negara secara ilegal tanpa adanya pos lintas batas atau pos keamanan resmi.
Kawasan perbatasan Papua memiliki sumberdaya alam yang sangat besar berupa hutan, baik hutan konversi maupun hutan lindung dan taman nasional yang ada di sepanjang perbatasan. Kondisi hutan yang terbentang di sepanjang perbatasan tersebut hampir seluruhnya masih belum tersentuh atau dieksploitasi kecuali di beberapa lokasi yang telah dikembangkan sebagai hutan konversi. Selain sumberdaya hutan, kawasan ini juga memiliki potensi sumberdaya air yang cukup besar dari sungai-sungai yang mengalir di sepanjang perbatasan. Demikian pula kandungan mineral dan logam yang berada di dalam tanah yang belum dikembangkan seperti tembaga, emas, dan jenis logam lainnya yang bernilai ekonomi cukup tinggi.
Secara fisik kondisi kawasan perbatasan di Papua bergunung dan berbukit yang sulit ditembus dengan sarana perhubungan biasa atau kendaraan roda empat. Sarana perhubungan yang memungkinkan untuk mencapai kawasan perbatasan adalah pesawat terbang perintis dan pesawat helikopter yang sewaktu-waktu digunakan oleh pejabat dan aparat pemerintah pusat dan daerah untuk mengunjungi kawasan tersebut.
Sebagaimana di daerah lainnya kondisi masyarakat di sepanjang kawasan perbatasan Papua sebagian besar masih miskin, tingkat kesejahteraan rendah, tertinggal serta kurang mendapat perhatian dari aparat pemerintah daerah maupun pusat. Kondisi masyarakat Papua di sepanjang perbatasan yang miskin, tertinggal dan terisolir ini tidak jauh berbeda dan relatif setara dengan masyarakat di PNG. Melalui bantuan sosial yang banyak dilakukan oleh para misionaris yang beroperasi dalam rangka pelayanan kerohanian menggunakan pesawat milik gereja, banyak masyarakat yang tertolong dan dibantu dalam pemenuhan kebutuhan sehari-harinya. Fasilitas perhubungan milik misionaris ini bahkan dimanfaatkan oleh para pejabat daerah dalam melakukan kunjungan kerjanya di kawasan perbatasan.
2.1.3. Kawasan Perbatasan di Nusa Tenggara Timur (NTT)
Kawasan perbatasan antarnegara dengan Timor Leste di NTT merupakan kawasan perbatasan antarnegara yang terbaru mengingat Timor Leste merupakan negara yang baru terbentuk dan sebelumnya adalah salah satu Provinsi di Indonesia. Perbatasan antarnegara di NTT terletak di 3 (tiga) kabupaten yaitu Belu, Kupang, dan Timor Leste Utara (TTU). Perbatasan antarnegara di Belu terletak memanjang dari utara ke selatan bagian pulau Timor, sedangkan Kabupaten Kupang dan TTU berbatasan dengan salah satu wilayah Timor Leste, yaitu Oekussi, yang terpisah dan berada di tengah wilayah Indonesia (enclave). Garis batas antarnegara di NTT ini terletak di 9 (sembilan) kecamatan, yaitu 1 (satu) kecamatan di Kabupaten Kupang, 3 (tiga) kecamatan di Kabupaten TTU, dan 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Belu.
Pintu perbatasan di NTT terdapat di beberapa kecamatan yang berada di tiga kabupaten tersebut, namun pintu perbatasan yang relatif lengkap dan sering digunakan sebagai akses lintas batas adalah di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Fasilitas perbatasan yang ada seperti CIQS, sudah cukup lengkap walaupun masih darurat, seperti kantor kantor bea cukai yang belum dilengkapi dengan alat detektor/scan bagi barang yang masuk dan keluar NTT, kantor imigrasi yang masih sangat sederhana, karantina hewan dan tumbuhan, serta pos keamanan yang juga masih sederhana.
Prasarana pasar di perbatasan yang terletak di dekat pintu perbatasan rusak berat akibat perusakan oleh sekelompok orang dalam insiden yang terjadi pada tahun 2003, sehingga dipindahkan ke tempat lain dan saat ini masih dalam kondisi darurat, sedangkan sarana dan prasarana lain seperti sekolah dan pusat kesehatan masyarakat telah tersedia walau dalam kondisi yang belum baik. Fasilitas-fasilitas sosial yang telah ada dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah untuk kebutuhan para pengungsi.
Sarana dan prasarana perhubungan darat maupun laut ke pintu perbatasan Timor Leste cukup baik, sehingga akses kedua pihak untuk saling berkunjung relatif mudah dan cepat. Kondisi jalan dari Atambua, ibukota Belu, menuju pintu perbatasan cukup baik kualitasnya, sehingga perjalanan dapat ditempuh dalam waktu satu setengah jam. Hal ini dapat dimengerti karena kedua daerah NTT dan Timor Leste sebelumnya merupakan dua Provinsi yang bertetangga, sedangkan hubungan udara telah dipenuhi oleh maskapai penerbangan Merpati yang memiliki penerbangan regular dari Bali ke Dili.
Kegiatan perdagangan lintas batas yang terjadi sebagian besar adalah perdagangan kebutuhan alat-alat rumah tangga dan bahan makanan lainnya yang tersedia di kawasan perdagangan atau di Atambua, ibukota kabupaten Belu. Kegiatan lintas batas lainnya adalah kunjungan kekerabatan antar keluarga karena banyaknya masyarakat eks pengungsi Timor Leste yang masih tinggal di wilayah Atambua, sedangkan warga Indonesia lainnya yang berkunjung ke Timor Leste adalah dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan bahan makanan dan komoditi lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat Timor Leste.
Kegiatan lintas batas yang sering terjadi adalah lintas batas tradisional melalui jalan masuk yang dahulu pernah digunakan sebagai jalan biasa sewaktu Timor Leste masih menjadi salah satu Provinsi Indonesia, seperti yang ada di perbatasan antara Kabupaten TTU (Provinsi NTT) dan Oekussi (Timor Leste). Untuk memfasilitasi warganya di Oekussi mengunjungi wilayah Timor Leste lainnya, Pemerintah Timor Leste mengusulkan adanya ijin bagi warga Oekussi untuk menggunakan prasarana jalan dari Oekussi ke wilayah utama Timor Leste. Namun usulan ini masih belum ditanggapi oleh pihak Republik Indonesia
Potensi sumberdaya alam yang tersedia di kawasan perbatasan NTT pada umumnya tidak terlalu besar, mengingat kondisi lahan di sepanjang perbatasan tergolong kurang baik bagi pengembangan pertanian, sedangkan hutan di sepanjang perbatasan bukan merupakan hutan produksi atau konversi serta hutan lindung atau taman nasional yang perlu dilindungi.
Kondisi masyarakat di sepanjang perbatasan umumnya miskin dengan tingkat kesejahteraan yang rendah dan tinggal di wilayah terisolir. Sumber mata pencaharian utama masyarakat di kawasan perbatasan adalah kegiatan pertanian lahan kering yang sangat tergantung pada hujan. Kondisi masyarakat di wilayah Indonesia ini saat ini pada umumnya bahkan masih relatif lebih baik dari masyarakat Timor Leste yang tinggal di sekitar perbatasan. Dengan demikian, kawasan perbatasan di NTT khususnya di lima kecamatan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste maupun daerah NTT secara keseluruhan perlu diperhatikan secara khusus karena dikhawatirkan akan terjadi kesenjangan yang cukup tajam antara masyarakat NTT di perbatasan dengan masyarakat Timor Leste, khususnya penduduk Belu yang sebagian besar masih miskin.
2.2. Kawasan Perbatasan Laut
Kawasan perbatasan laut Indonesia meliputi Batas Laut Teritorial (BLT), Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), Batas Landas Kontinen (BLK), Batas Zona Tambahan (BZT), dan Batas Zona Perikanan Khusus (Special Fisheries Zone/SFZ).
Ketiga garis batas laut pertama ditentukan lebarnya oleh keberadaan pulau-pulau kecil di kawasan perbatasan yang diperlukan untuk penentuan titik dasar/garis pangkal kepulauan. Oleh karena itu, keberadaan pulau-pulau terluar, yang jumlahnya paling sedikit 92 pulau yang tersebar di 17 Provinsi mulai dari Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sampai Papua, sangat strategis.
Pulau-pulau kecil terluar tersebut berbatasan langsung dengan negara lain, yaitu dengan India (3 pulau), Malaysia (22 pulau), Singapura (5 pulau), Malaysia dan Vietnam (1 pulau), India dan Thailand (1 pulau), Filipina (11 pulau), Vietnam (2 pulau), Australia (24 pulau), Palau (8 pulau), dan Timor Leste (6 pulau), sementara 9 pulau lainnya berbatasan langsung dengan laut lepas.
Potensi pulau-pulau terluar di perbatasan laut cukup besar dan bernilai ekonomi dan lingkungan yang tinggi. Beberapa pulau di Kepulauan Riau misalnya, dapat dikembangkan sebagai kawasan konservasi penyu dan kawasan wisata bahari karena kondisi alamnya yang indah. Selain itu, cukup banyak pula pulau yang memiliki potensi perikanan sehingga dapat dikembangkan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Namun demikian, tidak seluruh pulau dapat dikembangkan karena kondisi alam yang tidak memungkinkan. Dari keseluruhan pulau-pulau terluar yang ada, hanya 33 pulau yang dihuni oleh manusia. Pulau-pulau yang tidak dapat dihuni pada umumnya berupa pulau berbatu atau pulau karang dengan luasan yang kecil sehingga sulit untuk didarati oleh kapal.
Secara umum, pulau-pulau kecil terluar menghadapi permasalahan yang hampir serupa satu sama lain. Sebagian besar pulau-pulau kecil terluar merupakan pulau terpencil dengan aksesibilitas yang rendah serta tidak memiliki infrastruktur yang memadai.
Karena jauhnya keterjangkauan dari pulau utama, pulau-pulau kecil terluar ini berpotensi bagi sarang perompak dan berbagai kegiatan ilegal. Disamping itu, sebagai kawasan perbatasan, sebagian besar pulau kecil terluar belum memiliki garis batas laut yang jelas dengan negara lain serta rawan terhadap ancaman sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
Diindikasikan pula, terjadi penurunan kualitas lingkungan dan sumber daya alam akibat aktivitas manusia yang tidak terkendali seperti penambangan pasir maupun degradasi lingkungan secara alamiah (abrasi) serta belum optimalnya pemanfaatan potensi sumberdaya alam yang ada.
Hal-hal tersebut dapat menyebabkan terancamnya keberadaan dan fungsi pulau-pulau kecil terluar. Tidak berkembangnya pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia, dapat menyebabkan lunturnya wawasan kebangsaan dan nasionalisme masyarakat setempat, terancamnya kedaulatan negara karena hilangnya garis batas negara akibat abrasi atau pengerukan pasir laut, terjadinya penyelundupan barang-barang ilegal, pencurian ikan oleh nelayan asing, adanya imigran gelap dan pelarian dari negara tetangga, hingga ancaman okupasi oleh negara asing.
Dari keseluruhan pulau-pulau kecil terluar yang ada, terdapat 13 pulau terluar yang diprioritaskan penanganannya oleh pemerintah, karena memiliki arti strategis bagi pembangunan baik di bidang ekonomi, konservasi maupun pertahanan dan keamanan. Pulau-pulau tersebut tersebar di delapan provinsi, yaitu NAD, Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Papua, NTT, dan Maluku Tenggara. Daftar pulau-pulau terluar yang diprioritaskan pengembangannya disajikan pada Tabel 2.1.
Tabel 2.1. Pulau-Pulau Terluar Prioritas
No. | Nama Pulau | Kabupaten/Kota | Provinsi | Negara yang berbatasan |
1 | P. Rondo | Sabang | NAD | India |
2 | P. Berhala | Deli Serdang | Sumatera Utara | Malaysia |
3 | P. Nipah | Batam | Riau | Singapura |
4 | P. Sekatung | Natuna | Riau | Vietnam |
5 | Kepulauan Anambas | Natuna | Riau | Malaysia |
6 | P. Sebatik | Nunukan | Kalimantan Timur | Malaysia |
7 | P. Marore | Sangihe | Sulawesi Utara | Philipina |
8 | P. Miangas | Talaud | Sulawesi Utara | Philipina |
9 | P. Fani | Sorong | Papua | Palau |
10 | P. Fanildo | Biak | Papua | Palau |
11 | P. Asubutun | MTB | Maluku Tenggara | Australia |
12 | P. Batek | Kupang | NTT | Timor-Timur |
13 | P. Wetar | MTB | Maluku Tenggara | Timor-Timur |
Sumber: Dephankam, 2003
Secara spesifik, setiap pulau-pulau kecil terluar tersebut memiliki permasalahan yang khas, bergantung kepada kondisi geografis dan keterkaitan dengan pulau utamanya, serta pengaruh dari negara tetangga yang berbatasan langsung dengannya. Pulau-pulau yang berbatasan dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Filipina kondisi sosial ekonominya lebih baik karena pengaruh dari negara tetangga. Selain itu, terdapat pula pulau-pulau di kawasan perbatasan yang rendah ancaman ipolekesosbudnya, seperti pulau-pulau di perbatasan India, Vietnam, dan Palau. Namun demikian pengembangan pulau-pulau yang rendah potensi sengketanya tersebut tetap signifikan untuk mengurangi berbagai kegiatan ilegal dan untuk mempertegas titik-titik yang menjadi acuan bagi penetapan batas-batas wilayah negara.
Dari 92 pulau-pulau terluar yang berada di kawasan perbatasan laut, hanya beberapa pulau saja yang memiliki fasilitas perbatasan CIQS. Beberapa pulau tersebut antara lain Pulau Miangas di Kabupaten Talaud dan Pulau Marore di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang berdekatan dengan wilayah Filipina Selatan.
Pos penjagaan perbatasan yang ada di pulau ini hanya berupa pos lintas batas beserta kantor imigrasi, sedangkan kantor bea dan cukai serta karantina belum dibangun. Kegiatan lintas batas yang dilakukan adalah kegiatan perdagangan antara masyarakat Filipina Selatan dan masyarakat kepulauan Sangihe Talaud dan kegiatan kunjungan kekeluargaan serta persinggahan nelayan-nelayan kedua negara. Barang-barang perdagangan yang masuk di Sangihe Talaud dan Manado dan sebaliknya yang menuju Filipina Selatan biasanya melewati kedua pulau ini yang dibawa dengan kapal laut. Penjagaan kedua pulau ini dilakukan oleh aparat kepolisian yang mengadakan patroli bersama-sama dengan TNI AL.
Kondisi masyarakat yang umumnya nelayan dan pedagang relatif miskin dengan biaya hidup yang cukup tinggi. Kebutuhan pangan dan sandang kedua kepulauan ini banyak disediakan dari Manado dengan biaya transport yang tinggi. Uang yang beredar di pasaran setempat adalah campuran antara mata uang Filipina (peso) dan Indonesia (rupiah). Kondisi sosial ekonomi masyarakat di kedua pulau ini cukup berbeda dengan kondisi masyarakat Filipina Selatan yang sedikit lebih baik dari pada penduduk kedua pulau ini. Ancaman yang dihadapi oleh kedua pulau perbatasan terpencil ini adalah menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat akibat minimnya infrastruktur sosial ekonomi serta menurunnya rasa cinta tanah air dan bela negara karena kurangnya informasi dan komunikasi.
Sebagaimana halnya dengan Sulawesi Utara, kawasan perbatasan laut di Riau merupakan pulau-pulau kecil. Pintu masuk lintas batas antara Indonesia – Singapura dan Indonesia – Malaysia hanyalah di Pulau Batam, sedangkan pulau lainnya hanya memiliki patok batas antarnegara yang dijadikan sebagai titik koordinat perbatasan. Ancaman yang dihadapi saat ini adalah keberadaan pulau-pulau tersebut berpotensi hilang karena penambangan pasir yang hampir menenggelamkan pulau-pulau tersebut. Apabila pulau-pulau kecil ini hilang maka permasalahan yang lebih besar akan muncul adalah terancamnya garis batas dan kaburnya titik koordinat ketiga negara (Indonesia, Singapura dan Malaysia). Permasalahan lain adalah dijadikannya pulau-pulau ini sebagai sarang perompak kapal, basis penyelundupan barang perdagangan ilegal, penyelundupan manusia untuk tenaga kerja ilegal di Malaysia dan Singapura.
0 Response to "KONDISI UMUM INDONESIA KAWASAN PERBATASAN ANTARNEGARA "
Post a Comment