Cara dan Syarat membuat NPWP

NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk perorangan. NPWP bisa dikatakan pula sebagai identitas resmi yang digunakan untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak. Apa kamu sudah memilikinya, Bela?

Sebagai warga negara Indonesia sudah sepatutnya kamu memiliki NPWP yang difungsikan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak. Kartu NPWP pribadi sama seperti KTP yang wajib dimiliki oleh orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Kalau kamu masih belum memilikinya, simak cara membuatnya dulu yuk!

Kapan harus membuat NPWP?

Kartu NPWP wajib dimiliki kalau kamu masuk kategori Wajib Pajak (WP). Nah, seseorang dinyatakan sebagai WP kalau sudah memiliki penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Aturan untuk tahun 2019 tentang PTKP adalah Rp 54 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi. Jadi kalau misalnya penghasilanmu dalam sebulan adalah Rp4,5 juta, maka berdasarkan aturan tersebut kamu dibebaskan dari laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) alias tidak wajib membuat NPWP.

freepik.com/travelarium


Syarat membuat NPWP

Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan atau pekerja kantoran :

- Fotokopi KTP

- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempatmu bekerja

- Bagi pegawai negeri, bisa membawa surat keputusan (SK)

 

Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha :

- Fotokopi KTP

- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah atau lembar tagihan listrik.

- Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai 6000. Surat ini menjelaskan kalau Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha

Cara membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak

Ada dua cara dalam membuat NPWP, yaitu dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan dengan cara online. Kalau kamu memilih cara pertama, berikut langkah yang harus diikuti :

1. Siapkan dokumen persyaratan

2. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP-mu. Nah kalau alamat domisilimu saat ini berbeda dengan KTP, kamu diharuskan melampirkan surat keterangan dari kelurahan

3. Isi formulir pengajuan NPWP

4. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran

Setelah itu, kamu akan mendapat tanda terima pendaftaran Wajib Pajak. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP tidak lama kok Bela, hanya satu hari kerja saja, dan tidak dipungut biaya sama sekali. Kalau sudah jadi, kartu NPWP akan langsung dikirim ke alamat yang kamu isi di formulir.

freepik.com/doucefleur


Cara membuat NPWP secara online

Cara ini mungkin lebih mudah bagi para millenial, karena tak perlu melangkahkan kaki ke mana-mana. Simak urutannya ya!

1. Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak. Pilih menu sistem e-Registration


2. Lalu pilih menu "daftar" yang ada di bagian bawah. Masukkan alamat email yang masih aktif.

3. Selanjutnya lakukan aktivasi akun, yaitu dengan membuka inbox email yang kamu gunakan untuk mendaftar tadi

4. Selanjutnya kamu harus login ke sistem e-registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah kamu buat. Nah, kalau sudah login, kamu akan dibawa ke halaman registrasi data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP

5. Lakukan pengisian data diri secara lengkap supaya bisa melangkah ke proses selanjutnya

6. Kalau sudah, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara KPP tempat Wajib Pajak terdaftar

7. Cetak dokumen seperti yang nampak pada layar komputermu, yaitu formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara

8. Tandatangani dan lengkapi dokumen yang sudah dicetak, kemudian satukan dengan persyaratan yang sudah kamu siapkan

9. Kalau kamu tak ingin repot menyerahkannya secara langsung, kamu bisa mengirimkan via pos atau memindai (scan) dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-registration tadi

10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Kalau saat cek status, status pengajuan NPWP-mu ternyata ditolak, kamu harus memperbaiki data yang kurang lengkap lebih dulu


Sejak kamu memiliki NPWP, sejak saat itulah kewajiban dan hak sebagai pemegang NPWP melekat pada dirimu seumur hidup. Atau dengan kata lain, NPWP tidak memiliki masa kadaluwarsa. Jadi, sudah siap menjadi warga negara yang baik, Bela? Selalu taati pajak ya!

0 Response to "Cara dan Syarat membuat NPWP"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel