ciri pasar modal syariah
AKURAT.CO Di hari perayaan Maulid , ada baiknya kita semakin mengelaborasi ajaran Islam salah satunya dengan dunia pasar modal. Hal ini karena masih banyak umat Islam yang meragukan kehalalan perdagangan saham dan ke-syariah-an pasar modal.
Dalam pasar modal, instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities) seperti saham dan obligasi, serta berbagai instrumen turunannya (derivatif) yaitu opsi, right, waran, dan reksa dana.
Adapun hukum saham dan pasar modal dalam Islam tidak bisa dipukul rata. Jenis-jenis perusahaan dan aktivitas di bursa sangat beragam, sehingga pernyataan halal atau syariah tidaknya pun juga perlu dilakukan dengan hati-hati. Yang pasti, pasar modal yang tak menyalahi aturan Islam disebut pasar modal syariah.
memperdagangkan instrumen investasi yang telah dinyatakan sesuai syariah. , obligasi, maupun cara-cara perdagangannya pun tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan bekerjasama dengan Dewan Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah meluncurkan Daftar Efek yang berisi daftar (listing) emiten di BEI yang sesuai syariah. Emiten seperti apa yang sesuai syariah? Secara umum, ditinjau dari jenis dan kegiatan perusahaan yang mengeluarkan saham, maka dalam pandangan Islam, perusahaan di pasar modal terbagi menjadi dua:
1. Perusahaan yang berkegiatan dalam usaha-usaha mubah
Usaha mubah adalah usaha-usaha yang diizinkan menurut syariat Islam, seperti: perusahaan pertanian, industri, dan perniagaan. Apabila suatu perusahaan tidak terlibat dalam usaha yang haram dan atau ribawi, maka seorang muslim diperbolehkan menjadi pemegang saham perusahaan tersebut dan terlibat dalam jual beli sahamnya.
yang diperjualbelikan di pasar modal dan diizinkan sesuai syariah, ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim adalah saham biasa (common stock).
Secara hukum dan prinsip syari'at Islam, tidak mengapa seseorang memiliki saham jenis ini. Hal ini dikarenakan perserikatan dagang dalam Islam dibangun di atas asas kesamaan hak dan kewajiban yang terwujudkan dalam saham biasa.
Oleh karena itu tidak ada keraguan bahwa menerbitkan dan memperjualbelikan saham jenis common stock adalah halal. (Suuq al-Aurooq al Maliyah; Dr. Khursyid Asyrof Iqbal 123 & Ahkamut Ta'amul Fil Aswaq al Maliyah; Dr. Mubarok bin Sulaiman al Sulaiman 1/148)
Selain Daftar Efek , BEI juga memiliki Jakarta Islamic Index (JII) yang berisi 30 saham syariah terpilih. Keduanya bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Ini diharapkan dapat meningkatkan keyakinan masyarakat bahwa investasi syariah di pasar modal Indonesia sungguh sesuai dengan prinsip syariah.
Jaminan ini dipertegas pula dengan penerbitan Fatwa DSN-MUI No.80 tentang Penerapan Prinsip dalam Mekanime Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Selain saham, instrumen lain yang juga diperdagangkan di pasar modal syariah adalah obligasi syariah (sukuk) serta reksadana syariah.
Secara prinsip, obligasi syariah adalah obligasi yang dikeluarkan oleh emiten yang, baik bisnis maupun laporan keuangannya, memenuhi ketentuan prinsip syariah. syariah sering disebut dengan nama Sukuk. Sama seperti obligasi konvensional, penerbit obligasi syariah bisa Negara juga bisa perusahaan.
Sukuk lebih diminati oleh investor karena umumnya memberikan imbal hasil yang lebih tinggi daripada obligasi konvensional dan memiliki jaminan yang jelas.
Pemerintah Indonesia telah beberapa kali menerbitkan Surat Berharga Negara (SBSN). Banyak perusahaan bahkan telah menerbitkan obligasi syariah jauh sebelum Pemerintah mulai menerbitkan SBSN. PT Indosat, Tbk pertama kali terbit pada awal September 2002 dengan menggunakan akad mudharabah.
adalah wadah dimana sekumpulan investor menyetorkan dana untuk selanjutnya dikelola oleh Manajer Investasi dengan diinvestasikan ke instrumen-instrumen pasar modal seperti saham dan obligasi. pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan reksadana konvensional.
Hanya saja, manajer investasi reksadana syariah harus menganut prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan portofolio-nya. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:
1. Hanya membeli saham, obligasi dan pasar uang yang masuk dalam Daftar Efek dan sesuai dengan prinsip syariah.
2. Melakukan pembersihan (cleansing) apabila dalam portofolio reksadana terdapat pendapatan/keuntungan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah.
3. Adanya Dewan Pengawas (DPS) yang ditunjuk untuk memastikan agar pengelolaan investasi sesuai dengan kaidah syariah.[]
0 Response to "ciri pasar modal syariah"
Post a Comment