Pengertian Guru Sebagai Profesi

Seorang guru sebagai seorang pendidik harus memiliki kompetensi dan UKG Online digunakan untuk mengukur dan memetakan kompetensi guru di Indonesia. Kita bisa menelaah kembali makna Guru Sebagai Seorang pendidik.
Guru sebagai Profesi Djojonegoro (1998:350) menyatakan bahwa profesionalisme dalam suatu pekerjaan atau jabatan ditentukan oleh tiga faktor penting, yaitu:
(1) memiliki keahlian khusus yang dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau spesilaisasi,
(2) kemampuan untuk memperbaiki kemampuan (keterampilan dan keahlian khusus) yang dimiliki,
(3) penghasilan yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian yang dimiliki itu.
Menurut Vollmer & Mills (1991:4) profesi adalah sebuah pekerjaan/jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus, yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.
Usman (1990:4) mengatakan bahwa guru merupakan suatu profesi yang artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Suatu profesi memiliki persyaratan tertentu, yaitu:
(1) menuntut adanya keterampilan yang mendasarkan pada konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendasar,
(2) menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan profesinya,
(3) menuntut tingkat pendidikan yang memadai,
(4) menuntut adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan,
(5) memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan,
(6) memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
(7) memiliki obyek tetap seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan siswanya, dan (8) diakui di masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.
Pengertian di atas menunjukkan bahwa unsur-unsur terpenting dalam sebuah profesi adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebagai keahlian khusus, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan khusus, untuk melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien. Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme adalah guru yang kompeten (memiliki kemampuan) di bidangnya. Karena itu kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan memiliki keahlian dan kewenangan dalam menjalankan profesi keguruan.
 
sumber : http://www.tryoutukgonline.com/materi/pengertian-guru-sebagai-profesi.html

0 Response to "Pengertian Guru Sebagai Profesi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel