saham
saham
Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Membeli saham berarti menjadi bagian dari pemilik perusahaan dimaksud.
Memiliki saham sebuah perusahaan maka memiliki hak klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.
Di pasar saham Indonesia, sesuai kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi jual dan beli saham dilakukan dalam satuan lot. Satu lot berisi 100 saham. Adapun, saham bisa dibedakan menjadi dua, yakni saham konvensional (saham) dan saham syariah.
Saham Syariah
Panduan tertinggi untuk produk investasi syariah adalah Daftar Efek Syariah (DES) yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara periodik dua kali dalam setahun. Dirilis pada akhir Mei dan akhir November kemudian berlaku efektif pada awal bulan berikutnya. DES menjadi pedoman bagi para pihak berkepentingan terhadap efek atau saham syariah mulai dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Manajer Investasi, investor institusi, dan investor individu.
BEI juga melakukan penilaian atas saham syariah untuk dimasukkan dalam kelompok Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII). Secara umum mekanisme perdagangan saham di BEI pun halal. Pada 2011 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 80 yang memberikan dasar atau hukum fikih yang kuat bahwa mekanisme lelang berkelanjutan (continous auction) dalam transaksi efek bersifat ekuitas di pasar reguler (perdagangan di BEI) telah sesuai dengan prinsip syariah.
Kriteria Saham Syariah
• | Kegiatan utama perusahaannya tidak bertentangan dengan prinsip umum syariah |
• | Rasio antara total utang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen |
• | Rasio antara total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal dibandingkan dengan total pendapatan tidak lebih dari 10 persen |
Why Saham?
• | Saham pilihan tepat untuk investasi jangka panjang. Menjadi sumber penghasilan saat memasuki usia pensiun atau sebagai tabungan untuk memenuhi kebutuhan lain di masa depan. |
• | Sebagai cara menjadi bagian dari pemilik sebuah perusahaan. Dalam konteks lebih luas, saham merupakan instrumen untuk menyebar dan membagikan keuntungan perusahaan kepada masyarakat yang menjadi pemilik sahamnya. |
• | Latar belakang (history) pertumbuhan positif investasi saham menjadikan nilai aset atau harta dimiliki tidak tergerus kenaikan angka inflasi. |
• | Saham merupakan produk investasi paling likuid. Bisa beli dan jual kapan saja sesuai strategi investasi. Bisa berpindah dari saham satu perusahaan ke saham perusahaan lainnya setiap saat pada jam perdagangan saham berlangsung. |
• | Risiko pada investasi saham bisa diminimalisir dengan memerkaya informasi dan pengetahuan. |
Potensi Keuntungan Saham
Dividen: Pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan pada periode tertentu. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. | |
Capital Gain: Selisih antara harga beli dan harga jual. Contoh: beli saham ABCD Rp 1.000 per saham kemudian harganya naik dan dijual pada harga Rp 1.500 per saham. Terdapat keuntungan Rp 500 per saham. |
Potensi Risiko Saham
Capital Loss: Kebalikan dari Capital Gain. Di pasar sekunder, harga saham akan mengalami fluktuasi, naik dan turun. Menjual saham pada harga lebih rendah dibandingkan harga saat beli adalah Capital Loss. | |
Likuidasi: Setiap perusahaan berpotensi terkena likuidasi. Dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau perusahaannya dibubarkan. Bukti kepemilikan saham bisa menjadi klaim untuk mendapatkan bagian dari sisa aset perusahaan. Maka penting untuk mengikuti perkembangan perusahaan dan pilihlah perusahaan dengan kinerja dan tata kelola perusahaan yang baik. |
0 Response to "saham"
Post a Comment